Kapal Migas Raksasa Akhirnya Dijual

Antara, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 14:23 WIB
Kapal migas raksasa RI dijual. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - DPR RI telah menyetujui Penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal penyimpanan terapung (Floating Storage Offloading/FSO) Ardjuna Sakti.

Dikutip Antara, kapal FSO Ardjuna Sakti adalah fasilitas produksi berupa kapal penyimpanan elpiji Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP Indonesia Berau di Laut Jawa yang saat ini nilai bukunya sudah Rp0.

Di mana kapal dengan dimensi panjang 140,51 meter, lebar 41,45 meter, dan tinggi 17,07 meter, itu sudah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi elpiji.

 BACA JUGA:RI Lelang Blok Migas Besar-besaran, Siapa yang Minat?

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) menyatakan persetujuan melalui rapat paripurna DPR ini menjadi kabar baik bagi pengelolaan BMN di Kementerian ESDM.

"Adanya persetujuan penjualan dari DPR ini merupakan kolaborasi antar-stakeholder sekaligus menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM, terutama dalam rangka mengurangi biaya perawatan BMN yang terbengkalai," ujarnya dikutip Jumat (23/9/2022).

Dia juga menjelaskan kalau pada 2008 kapal tersebut diserahterimakan kepada Ditjen Migas Kementerian ESDM sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tertanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Diketahui, sSejak 2010 kapal FSO ini sudah dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, dan tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak 2012.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya