Produk Turunan Timah Ini Dilarang Diekspor

Rizky Fauzan, Jurnalis
Sabtu 24 September 2022 09:05 WIB
Larangan ekspor produk turunan timah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Produk turunan timah ini akan dilarang untuk diekspor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan rencana pemerintah akan melarang ekspor timah dalam waktu dekat.

Menurut dia, hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah ekspor tambang. Indonesia masih mengekspor timah murni. Mayoritas sebesar 98% produk ekspor berbentuk balok timah atau ingot, dengan jenis kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99%.

Arifin mengatakan bahwa jenis produk timah yang akan dilarang ekspor.

"Turunannya ingot, masih ada turunannya lagi," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Namun, dia enggan menyebutkan kapan kebijakan larangan ekspor timah ini akan diberlakukan. Dia hanya memastikan, pelaksanaannya akan dilakukan sesegera mungkin.

Selain itu, lanjut Arifin, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan beleid tersebut, ekspor mineral mentah dibatasi hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023.

"Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya