Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengakui sedang melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan mentah timah bisa diterapkan dengan baik.
"Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik yang terjadi," kata Ridwan saat RDP dengan Komisi VII DPR.
Dia mencontohkan, kondisi terbaik harus disiapkan lantaran 98% hasil pengolahan bijih timah dalam bentuk balok timah atau ingot masih diekspor, sementara hanya 2% sisanya diserap di dalam negeri.
Sejak tahun 1970-an Indonesia sudah menjual balok timah namun yang hilirisasi hanya sedikit. Hal tersebut menjadi salah satu yang diantisipasi Kementerian ESDM dalam menetapkan kebijakan larangan ekspor timah nanti.
"Kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu, berarti kita harus menyiapkan industri pengolahan dalam jumlah yang masif. Bisa saja industrinya dibangun dan itu memang seharusnya kita bangun," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)