Berikut ini syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Namun demikian, masih banyak pekerja yang menunggu BSU sampai ke rekening mereka. Terlihat pada kolom komentar dipenuhi oleh keresahan para pekerja yang mempertanyakan nasib BSU mereka.
”Di sisnaker status penerima 2021, tapi JMO status calon 2022. Gimana tuh? Seminggu ngga ada perubahan dan ngga cair. Yasudah, tidak terlalu berharap. Semoga rejeki keluargaku lancar, supaya cukup,” tulis akun Instagram @c*m*y_*dh*l21
“Kepada Yth. Ibu @idafauziyahnu @kemnaker, yang dipost jangan yang dapat saja, berasa kerja sudah betul, yang belum itu dipost juga biar bisa ada perbaikan, kok lambat sekali pencairannya, padahal data sebelumnya kan sudah ada. Kenapa bisa selama ini?” komentar akun Instagram @*r*ll*mb*ng.
Baca selengkapnya: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Buruan Cek Rekening Ada Rp600.000
(Taufik Fajar)