Garuda Indonesia Minta Pengakuan ke Pengadilan AS

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 08:16 WIB
Garuda Indonesia minta pengakuan pengadilan AS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Garuda IndonesiaTbk (GIAA) telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS). Maskapai BUMN ini meminta pengakuan ke pengadilan AS pada 23 September 2022.

Sebagai informasi, Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.

Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengatakan bahwa, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut, merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).

Selain itu, pengajuan Chapter 15 ini juga merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan bahwa, langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di AS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya