JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap arrangement/LCBSA).
Dikutip Antara, di mana nilai kontrak itu hingga senilai 8 miliar ringgit Malaysia atau Rp28 triliun pada 23 September 2022.
Adapun perjanjian tersebut berlaku efektif selama tiga tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada 2019.
Pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antarkedua bank sentral.
BACA JUGA:Suku Bunga The Fed Naik Lagi, Respon Bank Indonesia Bakal Agresif
"BI mempercayai bahwa pembaruan LCBSA tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara BI dan Bank Negara Malaysia, serta diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Dia juga menilai pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia.