Dia menjelaskan SKPD sudah mengatur tentang format yang mencakup volume, pengambilan di SPBU, termasuk ukuran kapal 5GT (gross tonnage) dan 30GT.
Hanya saja, kata dia, kadang-kadang hal seperti ini belum diterapkan di lapangan.
"Ada pula yang mungkin tidak melaut, malah minta (BBM bersubsidi, red.). Nah, ini kan hal-hal yang perlu kita perbaiki bersama," ujarnya.
(Taufik Fajar)