JAKARTA – Delapan hal yang bisa dilakukan usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah memberi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akibatnya, beberapa sektor seperti ritel, penerbangan, dan pariwisata pun terpukul.
Hal tersebut tentunya berimbas pada nasib para pekerja. Adapun tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Baca Juga: Gelombang PHK Diprediksi 'Hantui' Pekerja
PHK merupakan hal yang sangat menyakitkan. Di mana, Anda akan mendapatkan banyak sekali tekanan emosional yang tidak terhindarkan.
Lantas, apa saja delapan hal yang bisa dilakukan usai terkena?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Senin (3/10/2022), berikut delapan hal yang bisa dilakukan usai terkena:
1. Cek pesangon Anda.
Baca Juga: Rugi Rp328 Triliun, SoftBank Bakal PHK 150 Karyawan
2. Cara menangani pemutusan.
3. Tinjau pilihan asuransi kesehatan.