Ibu Hamil Dapat BLT, Cek Syarat hingga Cara Mengajukan agar Dapat Rp750.000

Khairunnisa, Jurnalis
Selasa 04 Oktober 2022 06:07 WIB
Ibu Hamil Dapat BLT. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, anda dapat melakukan pengecekan terkait lolos atau tidak mendapatkan bansos PKH 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, besaran bansos PKH 2022 diberikan sesuai dengan kriteria penerima. Seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, hingga lanjut usia.

Berikut besaran bansos PKH 2022 yang diberikan sesuai kriteria:

1. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.

3. SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun.

4. SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun.

5. SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

Baca Selengkapnya: BLT Ibu Hamil Cair Lagi, Ini Syarat Dapat Bansos Rp750.000 di Oktober 2022

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya