5 Syarat Penerima BSU Tahap 5, Jadwal Pencairan hingga Proses Rp600 Ribu Masuk Rekening

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 03:23 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji tahap 5 sebesar Rp600.000 segera masuk ke rekening pekerja. Untuk itu, para pekerja diharapkan memperhatikan lagi syarat dan cara mengecek penerima bantuannya.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data calon penerima BSU tahap 5 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk BSU tahap berikutnya kami menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip Okezone.

Baca Juga: BLT Ojol Cair Bulan Oktober 2022, Simak Informasi soal Data Penerimanya

Verifikasi dan pemadanan data penerima BSU akan segera dilakukan jika data calon penerima sudah diterima. Hal itu dilakukan agar sesuai syarat yang ditetapkan.

Nantinya, pencairan BSU tahap 5 bisa dilakukan pada minggu depan usai pemadanan data penerima BSU rampung.

BLT subsidi gaji ditransfer ke rekening bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Khusus di Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Penerima BSU Tahap 4 Cair, Begini 2 Cara Cek agar Rp600.000 Masuk Rekening

Bagi para pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung cek rekening. Saldo bertambah Rp600.000 tanpa potongan.

Sementara, ini syarat penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penu.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya