"Kita sudah bangun rooftop panel surya di atas rumah untuk listrik rumah itu," lanjutnya.
Selanjutnya, PUPR juga memiliki program pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah.
Proyek ini sedang diinisiasi melalui pendampingan Kementerian PUPR di beberapa tempat seperti beberapa daerah.
Seperti misalnya di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Tangerang.
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan beberapa proyek tersebut, Kementerian PUPR menjalankan skema KPBU.
"Jadi sebenarnya kita membuka kesempatan badan usaha apabila memang melihat potensi bendungan yang kita miliki. Jika memang bisa berpotensi untuk pembangkit listrik tenaga air, kami persilahkan bisa sampaikan surat atau usulan menjadi pemrakarsa," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)