JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan akses kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) ikan hias guna mendukung pengembangan budidaya ikan hias di Indonesia.
Dikutip Antara, Kepala Pusat Karantina Ikan Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) KKP Riza Priyatna dalam keteranganya di Jakarta, Senin, mengatakan dukungan KKP terhadap pelaku usaha ikan hias juga dilakukan dengan memudahkan akses layanan melalui sistem sertifikasi online Jesika Mo (Jendela Informasi Karantina Ikan Mobile).
Di mana sistem Jesika Mobile, pelaku usaha perikanan tidak perlu jauh-jauh ke bandara untuk mengurus sertifikasi yang menjadi syarat lalu lintas produk ikan hias.
BACA JUGA:Menteri KKP-Menkop Siapkan Koperasi Sediakan Solar Nelayan
"Selama ini kami juga melakukan pembinaan di wilayah Parung. Beberapa UMKM di sana, kita membuka layanan sertifikasi Jesika Mobile. Pos ada di Bogor, jadi yang dari Parung tidak perlu lagi mengurus surat-suratnya di Soetta, bisa diselesaikan di Bogor dan langsung berangkat. Di Parung ini banyak sekali pembudidaya kelas rumah tangga," katanya dikutip Senin (10/10/2022).
Adapun untuk meningkatkan daya saing ikan hias di Indonesia, KKP juga mengupayakan peningkatan sistem ketelusuran ikan melalui Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang ditangani oleh Direktorat Konservasi dan Kekayaan Hayati Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.
Diketahui, SAJI adalah dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau pelaku usaha untuk melakukan pengangkutan jenis ikan dilindungi dan atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES baik di dalam negeri maupun dari dalam ke luar negeri dan/atau dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.