Irto menyampaikan ke depan, pemerintah akan melanjutkan dan intensif melakukan pengawasan standar mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri.
Beberapa di antaranya, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Pertamina juga akan menjamin oktan Pertalite 90 sesuai dengan aturan pemerintah. Pengujian kadar oktan BBM dilakukan menggunakan metode standar ASTM RON menggunakan alat yang selalu dikalibrasi.
"Lemigas juga sudah menguji enam sampel Pertalite di SPBU wilayah Jakarta. Seluruh sample menunjukkan hasil atau spek Pertalite masih sesuai dengan ketentuan Dirjen Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," papar Irto.
Irto menyampaikan pengujian kualitas Pertalite memang tidak hanya dilakukan Pertamina. Pemerintah telah meminta Lemigas untuk menguji sampel dari beberapa SPBU di DKI Jakarta, di antaranya, SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
Dari pengujian tersebut, kualitas Pertalite dinilai telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.
"Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.