Sementara itu, Ida menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya untuk pekerja formal yang mengikuti program pemerintah melalui BPJS Ketenegakerjaan. Sedangkan untuk pekerja informal diharapkan bisa mendapat bantuan lain yang juga sudah disediakan pemerintah.
"Kalau kami menyalurkan melalui Permenaker itu sendiri, yang kami salurkan melalui kepesertaan BJPS TK, jadi progam pemerintah itu tidak hanya program yang ada di Kemnaker, tetapi ada di Kemensos, BLT BBM, PKH, tujuannya agar program lebih meluas ke masyarakat," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)