Pertama, rapat kreditor pertama akan jatuh pada hari Senin , 17 Oktober 2022 pukul 10.000 WIB berada di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, batas akhir pengajuan tagihan para kreditor dan tagihan pajak akan jatuh pada Senin,14 November 2022 paling lambat pukul 17.00 WIB berada di kantor pengurus, dan terakhir, rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan para kreditor dan kantor pajak jatuh pada tanggal Senin, 28 November 2022 pukul 10.000 Wib di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Taufik Fajar)