Startup Fabelio Dinyatakan Pailit

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2022 11:06 WIB
Fabelio Pailit (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 oktober 2022 startup desain furniture dan interior Fabelio resmi dinyatakan pailit.

"Menyatakan debitor (PT Kayu Raya Indonesia) dalam keadaan pailit," tertulis dalam pengumuman kurator, Rabu (12/10/2022).

Dari pengumuman tersebut, Fabelio menunjuk Bintang AL, S.H, M.H ,- Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas

Fabelio juga menunjuk dan mengangkat Saudara Gde Braga ABi Tamara S.H sebagai kurator dalam kepailitan debitor atau Fabelio. Pengumuman tersebut juga menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan membebankan biaya perkara ini kepada debitor atau Fabelio yang besarnya akan ditentukan setelah kepailitan dinyatakan selesai.

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 6 oktober 2022, Hakim Pengawas telah menetapkan beberapa hal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya