Nyoman menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk mengetahui perihal kendala yang dihadapi, upaya yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut juga merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Bursa.
Selain itu, dalam kondisi tertentu Bursa juga perlu mempertimbangkan beberapa hal misalnya apakah Perusahaan Tercatat yang telah dinyatakan pailit telah memperoleh kekuatan hukum tetap/tidak atau apakah ada upaya hukum lain yang sedang dijalankan oleh Perusahaan.
''Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan," katanya.
Dia melanjutkan bahwa hal ini penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, hal tersebut sudah merupakan upaya terakhir dan memang Perusahaan Tercatat tersebut layak untuk dilakukan delisting.
(Dani Jumadil Akhir)