JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengambil tindakan perihal enam emiten yang dinyatakan pailit dan terancam delisting.
Enam emiten yang pailit akibat tidak mampu membayar utang kepada kreditur di antaranya PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, meski suspensi saham sudah melampaui batas waktunya sehingga memenuhi syarat untuk dilakukannya delisting, namun Bursa tidak akan langsung menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat.
''Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi yang pertama yakni peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," katanya dalam keterangan resmi BEI, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA: Ada 3 Emiten Properti Berstatus Pailit, Bagaimana Nasib Investor?
Kemudian kondisi yang kedua yaitu Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dia melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan tersebut, Bursa tidak serta merta menghapus Perusahaan Tercatat dari daftar efek yang dicatatkan di Bursa. Bursa akan senantiasa melakukan upaya agar Perusahaan Tercatat tetap tercatat di Bursa.
''Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat tersebut," katanya.