6 Emiten Pailit dan Terancam Delisting, Ini Tindakan BEI

Viola Triamanda, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 14:22 WIB
6 Emiten Pailit dan Terancam Delisting, Ini Tindakan BEI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengambil tindakan perihal enam emiten yang dinyatakan pailit dan terancam delisting.

Enam emiten yang pailit akibat tidak mampu membayar utang kepada kreditur di antaranya PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, meski suspensi saham sudah melampaui batas waktunya sehingga memenuhi syarat untuk dilakukannya delisting, namun Bursa tidak akan langsung menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat.

''Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi yang pertama yakni peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," katanya dalam keterangan resmi BEI, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA: Ada 3 Emiten Properti Berstatus Pailit, Bagaimana Nasib Investor? 

Kemudian kondisi yang kedua yaitu Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Dia melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan tersebut, Bursa tidak serta merta menghapus Perusahaan Tercatat dari daftar efek yang dicatatkan di Bursa. Bursa akan senantiasa melakukan upaya agar Perusahaan Tercatat tetap tercatat di Bursa.

''Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat tersebut," katanya.

Nyoman menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk mengetahui perihal kendala yang dihadapi, upaya yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut juga merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Bursa.

Selain itu, dalam kondisi tertentu Bursa juga perlu mempertimbangkan beberapa hal misalnya apakah Perusahaan Tercatat yang telah dinyatakan pailit telah memperoleh kekuatan hukum tetap/tidak atau apakah ada upaya hukum lain yang sedang dijalankan oleh Perusahaan.

''Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan," katanya.

Dia melanjutkan bahwa hal ini penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, hal tersebut sudah merupakan upaya terakhir dan memang Perusahaan Tercatat tersebut layak untuk dilakukan delisting.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya