Beli Pertalite Pakai MyPertamina Kapan Diterapkan?

Rizky Fauzan, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 09:14 WIB
Beli Pertalite pakai MyPertamina (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Beli Pertalite pakai MyPertamina belum juga diterapkan oleh pemerintah. Di sisi lain, revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak belum juga rampung.

Padahal, revisi aturan ini mengatur kriteria siapa saja yang berhak membeli Pertalite. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa secara substansi yang diketahui belum ada perubahan terhadap materi draf Perpres yang diusulkan.

Namun demikian, dia belum bisa memastikan kapan Perpres itu akan terbit. Yang pasti, kata dia, pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal.

"Kalau saya berpandangan begini, kan pemerintah pasti mempertimbangkan semua hal dan kita lihat dari data yang disampaikan sebetulnya capaian MyPertamina masih sangat kecil," kata Saleh dikutip Jumat (14/10/2022).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya bersama PT Pertamina (Persero) terus berupaya agar kendaraan yang terdaftar di MyPertamina semakin banyak. Hal itu dilakukan sambil menunggu draf Perpres diteken presiden.

"Sambil menunggu draf Perpres itu ditandatangani oleh presiden, kecuali ada perubahan atau kebijakan lain, maka kami bersama Pertamina tentu akan terus mengoptimalkan, turun gunung, untuk melakukan sosialisasi di daerah maupun juga di SPBU agar masyarakat semakin banyak, semakin cepat, semakin mudah mendaftar di MyPertamina," tuturnya.

Pertamina mencatat sebanyak 2.872.924 kendaraan telah didaftarkan ke MyPertamina. Pendaftaran kendaraan ini menjadi 'pintu masuk' untuk mendapat BBM subsidi yakni solar dan Pertalite.

Dalam paparannya, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Zibali Hisbul Masih dijelaskan 2.872.924 kendaraan yang mendaftar setara 8% populasi kendaraan per 12 Oktober 2022.

Kemudian, sebanyak 1.875.219 (65%) verifikasi diterima dan 986.644 (34%) verifikasi ditolak. Sebanyak 11.065 (1%) kendaraan dalam progres verifikasi.

"Sampai dengan hari kemarin yang sudah mendaftar ini sekitar 2,8 juta, angka ini hanya 8,8%, di mana dari yang mendaftar 65% diterima dalam arti mendapatkan QR code, sementara ada juga yang belum diterima," katanya.

Dia menuturkan, ada sejumlah alasan pendaftaran belum diterima. Sebutnya, foto STNK dan KTP tidak terbaca. "Kemudian antara foto roda kendaraan tidak sinkron dan juga foto nomor polisi kendaraan tidak sesuai," tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya