JAKARTA - Apakah BPJS daerah bisa dipakai di Jakarta? Jawabannya adalah bisa. Namun peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar domisili mesti memperhatikan beberapa syarat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menjelaskan peserta saat berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, maksimal 3 kali kunjungan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
“Hal ini sudah diatur dalam Perpres 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerjasama FKTP dengan BPJS Kesehatan, FKTP sudah berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang tidak terdaftar di FKTP tersebut, paling banyak 3 kali kunjungan. Ini merupakan salah satu penerapan prinsip portabilitas dalam Program JKN-KIS,” jelas Nopi, dikutip dari web BPJS Kesehatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Apakah Satu Orang Bisa Mempunyai Dua BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Jadi peserta tidak perlu mengurus surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan. FKTP juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di faskes tersebut maksimal 3 kali pelayanan selama berada diluar wilayahnya.
Namun apabila peserta pindah domisili dalam kurun waktu lama, Nopi menghimbau untuk peserta segera mengurus perpindahan faskes baik yang bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile JKN maupun datang langsung ke Kantor Cabang.
Informasi lain yang sering ditanya seperti bagaimana cara mendaftar secara online, pendaftaran Badan Usaha dan bayi dalam kandungan, lalu hal-hal yang dijamin dalam Program JKN-KIS, pengecekan status peserta, mengubah faskes hingga tatacara pembayaran iuran dan denda pelayanan juga sering ditanyakan oleh peserta.
(Feby Novalius)