Heboh! Gaji Pekerja Proyek IKN Disebut di Bawah UMK

Antara, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 13:21 WIB
Gaji pekerja IKN disebut di bawah UMK. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kontraktor atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bernama Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur diingatkan untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK (upah minimum kabupaten) daerah ini.

"Informasi yang kami terima ada pekerja pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku diberi gaji di bawah UMK," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf dikutip Antara, Senin (17/10/2022).

Adapun pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2022 menetapkan UMK sebesar Rp3,3 juta, dan seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut.

 BACA JUGA:Penjajakan Pasar Dimulai, Pemerintah Pastikan Investor IKN Dapat Insentif

Penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah kabupaten dan serikat pekerja.

Jika ada perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai UMK, ujar dia lagi, pemerintah kabupaten membuka ruang untuk penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.

Namun, permasalahan penangguhan pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut harus terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama pekerja.

"Jika perusahaan tidak mampu bayar gaji sesuai UMK dimusyawarahkan dengan pekerja untuk keberlangsungan perusahaan," jelasnya.

Sehingga perusahaan harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai UMK, agar para karyawan lebih termotivasi meningkatkan kinerja.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, ujar dia, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Indonesia baru harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.

Perusahaan yang beroperasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu, termasuk perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara, juga dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal kata Andi Muhammad Yusuf, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten setempat merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80% dari total kebutuhan tenaga kerja.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya