JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa diambil di kantor pos.
Di mana pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bisa mengambil BSU Rp600.000 di kantor pos.
Adapun dalam catatan Kemnaker, sekira 1,4 juta pekerja akan mendapatkan BSU melalui pencairan di kantor pos karena tidak mempunyai rekening Bank Himbara.
BACA JUGA:Penerima BSU Tahap 6, Pekerja Bisa Dapat BLT Rp600.000! Cek Rekening atau ke Kantor Pos
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui Pos Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.
Namun, pekerja harus perhatikan syarat untuk pencairan di kantor pos.
Dirangkum Okezone, Selasa (18/10/2022), berikut syarat pencairan BLT subsidi gaji di kantor pos:
1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW