BBM Jenis RON 88 dan 89 Dihapus Mulai 1 Januari 2023

Risky Fauzan, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 16:12 WIB
BBM (Foto: Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pernah menyampaikan jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini.

"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023.

Kemudian pada Pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi, (a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lalu, (b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya