JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 dari pasaran. Rencana tersebut mulai akan berlaku pada 1 Januari 2023.
BBM dengan oktan rendah jenis RON 88 akan dilarang dijual di SPBU mulai 1 Januari 2023. BBM dengan nilai oktan rendah RON 88 yang dimaksud yakni jenis bensin Premium.
Dilarangnya penjualan BBM RON 88 ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan itu mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman saat kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
Adapun BBM RON 88 yang umum dikenal di masyarakat adalah Premium yang dijual PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, Premium resmi lenyap mulai awal tahun depan.