Mantap! PNBP dari Pengelolaan BMN Hulu Migas Capai Rp174,8 Miliar

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 16:19 WIB
Migas. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi melaporkan bahwa hingga September atau kuartal III-2022, pemerintah telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN Hulu Migas sebesar Rp174,887 miliar.

Sedangkan PNBP tahun sebelumnya yakni Rp188,178 miliar di 2021 dan Rp188,233 miliar di 2020.

 BACA JUGA:Realisasi Lifting Migas 89,8%, Investasi 60%

Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.

BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya