Bocoran Kenaikan UMP 2023, Diumumkan November

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Minggu 30 Oktober 2022 03:01 WIB
UMP 2023. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor menyebut besaran kenaikan upah minimum (UMP) 2023 sampai sekarang masih didiskusikan.

"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L, masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," ujar Afriansyah usai meresmikan pembukaan Jobfair dan Pelatihan Vokasi di JCC Senayan, Sabtu (29/10/2022).

Afriansyah mengatakan bahwa pemutusan besaran kenaikan upah tahun 2023 nantinya akan diperhitungkan dengan kondisi ekonomi nasional serta melalui pertimbangan tingkat inflasi dalam negeri.

Menurut keterangannya juga, keputusan tersebut kemungkinan akan segera ditetapkan pada bulan November.

 BACA JUGA:Bahas UMP 2023, Wamenaker: Pasti Ada Kenaikan Dong

Melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Segeralah (diputuskan kenaikan UMP 2023), sebelum november ini," kata Afriansyah.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menjelaskan data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.

"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Indah kepada MNC Portal beberapa hari lalu.

Selain dari BPS, Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk merembukan besaran kenaikan upah yang ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.

"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha utk pembahasan formula pengupahan 2023," pungkasnya.

Baca selengkapnya: Kapan Penepatan Kenaikan UMP 2023? Begini Kata Wamenaker

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya