JAKARTA - BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicairkan pada November 2022.
Di mana masyarakat yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan BLT BBM ini
Sementara masyarakat bisa mengajukan diri untuk menunggu proses pencairan BLT BBM tahap 2, jika masyarakat yang merasa layak untk mendapatkan bantuan tapi belum menerima BLT tahap 1, bisa segera ajukan diri.
Masyarakat pun bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. Pengajuan dapat dilakukan melalui program usul dan sanggah dengan aplikasi Cek bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Dirangkum Okezone, Senin (31/10/2022) cara Mengajukan Diri Jadi Penerima BLT BBM:
- Instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk iPhone.
- KLik “Daftar Usulan” pada halaman menu.
- Klik ‘Tambah Usulan”.
- Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.