JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia selalu mendorong upaya percepatan tranformasi digital melalui pembangunan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi backbone nasional.
Di mana proyek tersebut yaitu pembangunan Palapa Ring Integrasi sebagai perluasan jaringan fiber optik Palapa Ring yang telah eksisting saat ini. Palapa Ring Integrasi merupakan bagian penting dalam peningkatan konektivitas digital antar wilayah, serta untuk meningkatkan resiliensi jaringan telekomunikasi nasional.
Proyek Strategis Nasional (PSN) Palapa Ring Integrasi, yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, akan membentang sejauh 12.261 km melintasi 14 provinsi dan 78 kabupaten/kota. Pengintegrasian ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4 juta populasi yang saat ini masih belum terlayani internet.
BACA JUGA:Lonjakan Inflasi Global, Airlangga Dorong Pengembangan Desa
Dukungan dari para stakeholder untuk penyelesaian proyek Palapa Ring Integrasi juga sangat diperlukan, khususnya dalam penyelarasan jalur Palapa Ring Integrasi ke dalam RTRW Provinsi/Kota/Kabupaten yang dilintasi.
“Dalam hal ini, Pemerintah turut mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pelaksanaan PSN serta perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” ujar Menko Airlangga ketika memberikan keynote speech secara virtual dalam acara Sosialisasi Rencana Jalur Palapa Ring Integrasi kepada 14 Kepala Dinas Provinsi, di Jakarta, Senin (31/10).
Pada sektor telekomunikasi, Pemerintah juga memberikan ruang kemudahan berusaha bersinergi antar semua pihak sesuai yang tercantum pada peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).