Cara dan Syarat Daftar PPPK Guru 2022

Khairunnisa, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 06:04 WIB
Pendaftaran PPPK guru (Foto: Koran Sindo)
Share :

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapa pun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ pungkas Alex.

Baca Selengkapnya: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Cara hingga Syarat Daftarnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya