JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merger paksa bank yang modal intinya kurang dari Rp3 triliun. Hal ini sesuai ketentuan OJK terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020.
Bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Sejumlah bank harus segera memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp3 triliun di penghujung tahun ini. Berdasarkan laporan keuangan per September 2022, masih terdapat 18 bank yang memiliki modal inti di bawah ketentuan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengaku belum menerima angka pasti berapa bank yang belum memenuhi modal inti tersebut. Sebab saat ini tim pengawas OJK dan Dian sendiri masih melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank.
"Saat ini memang teman-teman di pengawas maupun saya sendiri sedang banyak melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank untuk memastikan bahwa Rp3 triliun itu seluruhnya bisa dipenuhi pada akhir tahun," ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Dian berharap, pada akhir bulan November ini akan diungkap berapa bank yang masih tersisa tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.