JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) masih disusun. Namun ada satu poin yang menjadi perhatian yakni skema power wheeling.
Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menilai, skema power wheeling dalam RUU EBT memberikan kesempatan seluas luasnya bagi swasta untuk menjual listrik ke masyarakat.
Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, Taiwan Kembangkan Energi Terbarukan Kapasitas 12,3 GW
Padahal, kata dia, seharusnya listrik sebagai kedaulatan negara tidak boleh diliberalisasi. Dampaknya malah akan menghancurkan negara dalam hal ini BUMN.
"Kalau saya melihatnya, ini permasalahannya terkait penguasaan negara terhadap hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai oleh negara. Jika ada skema power wheeling berarti negara tidak menjalankan amanat konstitusi," ujar Ferdinand, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: RI Transisi Energi, Ini Permintaan Pengusaha Migas
Menurutnya, dengan membebaskan pihak swasta untuk bisa memakai infrastruktur kelistrikan yang ada maka sama saja dengan memanfaatkan aset negara. Padahal, selama ini infrastruktur memakai investasi yang tidak sedikit, dan mayoritas bersumber dari anggaran negara.
"Dampak besarnya ini banyak. Baik secara aturan dan bisnis, harusnya pemerintah tidak mengusulkan apalagi memberikan infrastrukturnya ke swasta," ujar Ferdinand.