JAKARTA - Ada 10 emiten baru yang bakal melantai di pasar modal dan kondisi ini memberikan sinyal positif minat perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tinggi. Dari beberapa emiten baru tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak tiga perusahaan sebagai saham syariah.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, ketiga perusahaan tersebut di antaranya PT Primadaya Plastisindo Tbk, PT Global Digital Niaga Tbk dan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.
Secara terperinci, keputusan yang ditetapkan oleh OJK mulai berlaku untuk masing-masing perusahaan pada 2 November 2022, 31 Oktober 2022, dan 28 Oktober 2022.
Disebutkan, OJK menimbang bahwa PT Primadaya Plastisindo Tbk. telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham kepada OJK pada 11 Agustus 2022, dan perubahan dan/atau tambahan informasi atas pernyataan pendaftaran, serta telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.
Begitu pula dengan PT Global Digital Niaga Tbk dan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham kepada OJK masing-masing pada 5 April 2022 dan 28 Juli 2022.