Industri Padat Karya Dikaji Dapat Restrukturisasi Kredit

Antara, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 08:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)
Share :

Selain itu pemerintah juga berusaha menahan beberapa perusahaan padat karya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK). Kendati demikian masih ada beberapa perusahaan di level atau segmen pasar tertentu yang mendapatkan tambahan permintaan.

Airlangga menegaskan pemerintah ke depannya akan membuat kebijakan dengan melihat kondisi per sektor secara detail, sehingga kebijakan untuk sektor-sektor yang sudah mampu pulih tidak lagi dilanjutkan insentifnya.

Salah dua contoh insentif yang tidak akan dilanjutkan pada tahun depan adalah pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti.

"Kami akan lihat situasinya, jika sudah pulih kami akan menghentikan program tersebut agar kami bisa alihkan bantuan ke sektor-sektor yang lain," tegasnya.

Kondisi tersebut, kata dia, turut berlaku untuk restrukturisasi kredit, dimana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah sepakat untuk tidak melanjutkannya ke seluruh sektor lantaran karakteristik sektor perekonomian saat ini berbeda-beda, sehingga hanya sektor tertentu yang masih mendapatkan tekanan yang akan diperhatikan melalui kebijakan itu.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya