Pemberian PMN Rp500 Miliar untuk Bank Tanah Ditunda, Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 14:24 WIB
DPR Tunda PMN Bank Tanah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp500 miliar untuk Bank Tanah ditunda. Pasalnya dasar hukum pembentukan badan, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih ditangguhkan.

"Kami sepakat menunda pemberian PMN Bank Tanah ini sampai landasan hukumnya sudah selesai, solid, dan jelas," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Otniel sambil mengetuk palu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Bank Tanah Segera Ambil Alih 7,33 Juta Hekatre Lahan HGU dan HGB Terlantar

Dia menjelaskan, Bank Tanah dibentuk oleh UU Ciptaker, sementara UU tersebut berlaku bersyarat dan apabila dalam dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka omnimbus law tersebut akan batal seluruhnya sehingga UU lama akan berlaku kembali.

Bahkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) angka 7 menyatakan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Baca Juga: Ada Bank Tanah, Peluang Besar Masyarakat Tinggal di Pusat Kota

Oleh karena itu, Dolfie menilai jika PMN tetap diberikan kepada Bank Tanah, tidak ada landasan hukum yang jelas. Adapun PMN untuk Bank Tanah rencananya diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp415 miliar dan pengembangan tanah Rp84 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan perbaikan UU Ciptaker, termasuk sosialisasinya.

"Semua ini akan diselesaikan sesuai waktunya sebagai amanat dari MK," ungkap Rionald dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya