Rionald menyebutkan amanat modal Bank Tanah saat dibentuk melalui UU Ciptaker adalah sebesar Rp2,5 triliun yang sudah dicairkan senilai Rp1 triliun. Amanat tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 yang terbit pada April 2021, yakni sebelum keputusan MK terkait UU Ciptaker pada November 2021.
Bank Tanah dibentuk sebagai institusi kekayaan negara dipisahkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan reformasi pertanahan dan redistribusi. Dengan badan tersebut, pemerintah akan memiliki portofolio tanah sehingga ketika pemerintah melakukan program reformasi dan redistribusi, Bank Tanah bisa membantu pemerintah menyediakan lahan.
"Maka dari itu pemberian modal Bank Tanah dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi fiskal," jelasnya.
(Feby Novalius)