JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau BLT subsidi gaji akan dipercepat. Pemerintah menargetkan pencairan BSU kepada 14,6 juta pekerja di Indonesia rampung 100% pada akhir 2022.
Secara nasional, BSU tahun 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 pekerja atau setara 80,30%.
Sedangkan BSU tahap 7 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia sudah tersampaikan kepada 1,2 juta orang dari target realisasi 3,6 juta orang.
BACA JUGA:Baru 1,2 Juta Pekerja, Menaker Minta Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Dipercepat
Usai BSU tahap 7, pencairan BSU akan memasuki tahap 8. Pencairan BSU tahap 8 melanjutkan pencairan BSU yang belum tercover pada minggu ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji untuk tahun ini disalurkan melalui dua model yaitu lewat bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan melalui Pos Indonesia untuk mereka yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
"Dengan penyaluran melalui dua model ini, melalui bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini," kata Ida di Jakarta, Rabu 9 November 2022.
BACA JUGA:Pencairan BSU Rp600.000, Pak Pos Bisa Sambangi Rumah Pekerja
Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara yaitu calon penerima mendatangi Kantor Pos terdekat. Yang kedua pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Cara ketiga adalah jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.
Berikut ini syarat pekerja mendapatkan BSU tahap 8:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut ini proses pencairan BSU:
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
(Dani Jumadil Akhir)