"Ini usulan satu sisi, kita juga harus mempertimbangkan sisi yang lain. Apapun kebijakan itu prinsipnya kita mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan yang ada," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menuturkan bahwa penerapan no work, no pay harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja/buruh yang dihasilkan dari dialog sosial untuk menghindari PHK.
Jika memang disepakati, katanya, maka perlu adanya perjanjian kerja baru antara pengusaha dan pekerja.
Baca Selengkapnya: Pengusaha Usulkan No Work No Pay demi Cegah PHK, Begini Kata Kemnaker
(Kurniasih Miftakhul Jannah)