Kemnaker Pertimbangkan Aturan Kerja No Work No Pay Usulan Pengusaha

Khairunnisa, Jurnalis
Sabtu 12 November 2022 03:23 WIB
Aturan kerja no work no pay (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan aturan kerja no work no pay usulan pengusaha. Usulan ini muncul dari kalangan pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan kerja ini diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pengusaha mengusulkan aturan fleksibilitas jam bekerja dengan prinsip "no work, no pay" atau tidak dibayar ketika tidak bekerja di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI.

"Kita dalam hal ini kita menekan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit atau tripartit," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ditemui usai penandatangan nota kesepahaman ketenagakerjaan Indonesia-Austria di Jakarta dikutip Jumat (11/11/2022).

Adapun dalam Apindo mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan untuk no work, no pay sebagai salah satu cara mencegah dan mengurangi pekerja yang menjadi korban PHK.

Dia pun menyebut kalau Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya berdasarkan usulan dari dunia usaha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya