Di bawah undang-undang antikorupsi, pejabat senior di lembaga pemerintah dan universitas nasional, serta pejabat publik tingkat tinggi lainnya, diwajibkan untuk melaporkan status aset mereka kepada Komite Etika Pemerintah.
Jumlah yang diumumkan oleh masing-masing pejabat pemerintah termasuk aset yang dimiliki oleh pasangan mereka dan anggota keluarga dekat, seperti orang tua dan saudara kandung.
Itu menunjukkan aset rata-rata dari 52 pejabat tinggi di kantor kepresidenan dan Kabinet mencapai 4,3 miliar won.
(Feby Novalius)