Bye Impor! Proyek Infrastruktur di Indonesia Pakai Produk Lokal Rp80 Triliun

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 11:58 WIB
Proyek Infrastruktur di RI Pakai Produk Lokal (Foto: Okezone)
Share :

Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, dimana preferensi harga diberikan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.

Kementerian PUPR turut mengambil peran dalam instruksi Presiden tersebut. Di mana dari pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun, Kementerian PUPR berkomitmen belanja PDN sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9% dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).

“Saya yakin dengan semangat kolaboratif, kita akan mampu mengejar ketertinggalan dan memulihkan ekonomi nasional," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya