Daftar 14 Perusahaan RI yang PHK Karyawan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 20 November 2022 14:38 WIB
PHK Karyawan (Foto: Okezone)
Share :

Meski tidak ada berapa jumlah karyawan yang terkena PHK, namun perusahaan memastikan seluruh proses PHK mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran hak

3. PT Fotexco Busana International

Merupakan produsen pakaian dalam yang bermarkas di Bogor Jawa Barat.

Fotexco memproduksi berbagai pakaian dalam seperti bra wanita, celana dalam, busties, bodysuits, suspender belt, kamisol, pakaian dalam pria, dan lain sebagainya.

4. Mamikos

Perusahaan startup penyedia jasa sewa kamar kos ini sempat melakukan PHK terhadap karyawannya.

Co-founder dan CEO Mamikos, Maria Regina Anggit menjelaskan hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan makro ekonomi.

Meski mamikos tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah karyawan yang di PHK, perusahaan tersebut siap berkomitmen untuk memenuhi hak karyawan korban PHK sesuai dengan aturan yang berlaku.

5. SiCepat

Perusahaan ekspedisi ini juga sempat memberhentikan 365 karyawannya, mulai dari Admin Operasional hingga kurir SiCepat Ekspres.

Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwien menjelaskan pemutusan tersebut berdasarkan untuk melakukan pembaharuan management human Capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator).

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat," kata Wiwien melalui pernyataan tertulisnya.

6. Indosat Ooredoo Hutchison

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut juga melakukan PHK pada sekitar 300 karyawannya pada tahun ini.

Namun demikian perusahaan sempat menyebut bakal memberikan kompensasi kepada karyawan yang terdampak PHK.

Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan berupa pembayaran hingga 75 kali upah.

Jumlah tersebut menurut Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni, bahkan sudah lebih besar dari ketentuan undang-undang yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya