Syarat dan Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg Beserta Modal Usahanya

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 20:08 WIB
Syarat dan Cara Menjadi Agen Gas Elpiji 3 Kg Beserta Modal Usahanya. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

Syarat sarana dan fasilitas Agen elpiji 3 kg

1. Memiliki atau menguasai tanah dan bangunan dengan peruntukan sebagai tempat usaha LPG yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan, yang luasnya minimal 225 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupu keamanannya

2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain:

- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai tempat usaha dan 40 persen dari luasan tempat usaha

- Lantai tempat usaha setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut

- Tempat usaha terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung

- Dilengkapi dengan Gas Detector (explotion proof)

- Dilengkapi peralatan listrik explotion proof

- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan bangunan minimal 3 m.

3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck dan 2 (dua) unit Sepeda Motor yang masih laik dan layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun (berdasarkan tahun pembuatan). Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk mendukung peningkatan penjualan

4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas 150 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun

5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di tempat usaha, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk

6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di tempat usaha (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang menggunakan telepon genggam dan dilarang Membanting Tabung)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya