Badai PHK 'Hantui' Pekerja RI, Pemerintah Diminta Beri Relaksasi ke Pengusaha

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 14:33 WIB
PHK. (Foto: Freepik)
Share :

Kemudian, yang kedua, membantu dari sisi subsidi upah khususnya bagi para pekerja di sektor padat karya.

Di mana pelaku usaha mungkin tidak mampu membayar sesuai dengan upah minimum, sehingga selisih tersebut bisa ditutupi dengan subsidi upah.

"Idealnya besaran subsidi upah bisa di atas Rp1 juta per pekerja. Juga harus memperhatikan subsidi upah bagi pekerja di sektor informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau belum tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," jelas Bhima.

Ketiga, sebut dia, perlu memberikan diskon utilitas di sektor padat karya yang meliputi tarif listrik.

"Khususnya tarif listrik di beban puncak, harapannya bisa mendapatkan diskon 60% dari PLN," tandasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya