Dwi menegaskan, dana darurat tersebut harus didiamkan dan baru bisa dipakai jika benar-benar dalam kondisi yang darurat saja.
"Darurat itu apa? satu kita tidak ekspek bahwa itu akan terjadi, dua ketika terjadi harus segera dibayar. Jadi kayak PHK, kita enggak ekspek bakal di PHK, tapi ketika di PHK kita enggak ada sumber income, sedangkan kita tetap butuh biaya sehari-hari, di situlah masuklah peran dana darurat," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)