Syarat Pendaftaran Merek Dagang Baru Secara Online
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Setelah mengerti dengan persyaratannya, anda bisa langsung mengikuti cara pendaftarannya, sebagai berikut:
- Registrasi akun https://merek.dgip.go.id
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan