Simak! Ini Syarat, Biaya dan Cara Pendaftaran Merek Dagang Baru Secara Online

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Sabtu 26 November 2022 19:28 WIB
Share :

- Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik

- Selesai Permohonan diterima

Adapun untuk pemesanan kode billing yaitu melalui https://simpaki.dgip.go.id/, perhatikan langkahnya:

1. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan

2. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'

3. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'

4. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'

5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)

6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Perlu diingat, pendaftaran merek dagang ini akan dikenakan biaya sebesar Rp1.800.000 untuk umum dan Rp500.000 untuk UMK.

Cara Pembuatan Akun Merek Dagang

Pertama anda bisa Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Permohonan Online’. Setelah Login anda bisa mengikuti langkah berikut:

- Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan

- Masukkan Data Pemohon

- Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

- Diisi jika memiliki hak prioritas

- Masukkan Data Merek

- Masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,

- Klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

- Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

- Cetak Draft Tanda Terima

- Klik ‘Selesai’

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya