Simak! Ini Syarat, Biaya dan Cara Pendaftaran Merek Dagang Baru Secara Online

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Sabtu 26 November 2022 19:28 WIB
Share :

JAKARTA - Saat ini banyak masyarakat yang mencoba untuk membuka beragam bisnis untuk menghasilkan cuan.

Namun sebelum mulai berdagang, sang pemilik usaha diimbau agar terlebih dahulu mendaftarkan merek dagangnya ke instansi pemerintah setempat.

Hal tersebut dilakukan agar ada pembeda antara barang yang akan diproduksi oleh satu pihak dengan pihak yang lain.

 BACA JUGA:Antisipasi Diklaim, Pelaku Usaha Diminta Segera Daftarkan Merek Dagang

Pendaftarannya yaitu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui website resmi dgip.go.id.

Pendaftaran merek dagang bertujuan sebagai alat bukti kepemilikan sah dari pemilik usaha, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang tersebut secara khusus.

Adapun fungsi lainnya yaitu agar merek tersebut memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.

Lantas, apa saja syarat, biaya, serta cara pendaftaran merek dagang baru secara online? Simak ulasan lengkapnya yang telah dirangkum Okezone pada Sabtu (26/11/2022):

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya