Wakil ketua DPD KSPSI DIY Patra Jatmika mengatakan bahwa dengan pembatasan kenaikan UMP tersebut tidak akan berpengaruh pada peningkatan daya beli masyarakat.
"Tetap saja, buruh di DIY tidak akan mampu mencukupi kebutuhan hidup layak," katanya.
Padahal berdasarkan dari hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan KSPI bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menemukan kajian UMK sebesar Rp4.229.663 untuk Kota Yogyakarta, Rp4.119.413 untuk Kabupaten Sleman, Rp3.949.819 Kabupaten Bantul, Rp3.404.473 Kabupaten Gunungkidul, dan Rp3.702.370 untuk Kabupaten Kulon Progo.
(Dani Jumadil Akhir)