"Jika disimulasikan (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), untuk UMP naiknya hanya 6,5 persen. Apalagi di kabupaten kota, UMK hanya naik 3 persen dan nantinya ada empat kabupaten yang tidak naik," jelas Taufik.
Oleh karenanya, Taufik meyakinkan bahwa perhitungan UMP tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Lewat metode tersebut, nilai inflasi akan menjadi penambahan utama ditambah kontribusi pekerja dan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota.
"Pak Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat, tetapi beliau berpesan bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Jadi sudah bersyukur, upah minimum kita sudah di atas inflasi," jelasnya.
Meski begitu, Taufik mengakui bahwa Gubernur Jabar, Ridwan Kamil belum memberikan waktu pasti pengumuman UMP 2023.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa besaran UMP Jabar 2023 pasti diumumkan hari ini.
"Belum (diputuskan), saya masih menunggu karena Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," tegasnya.
Lebih lanjut Taufik juga mengatakan bahwa pihaknya juga belum bisa memastikan apakah Gubernur Jabar akan menandatangani kenaikan UMP Jabar 2023 berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan pekerja itu atau ada keputusan lainnya.
"(Draft kenaikan UMP 2023) Masih di meja Pak Gubernur. Rekomendasi (UMP 2023) sudah di Pak Gubernur dan kemarin Pak Gubernur sudah melakukan pertemuan dengan para ketua SP (serikat pekerja)," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)